JAKARTA - Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meinggal dunia alias sudah menjadi mayat sebagai tersangka. Penetapan tersebut baru terjadi saat ini. Ribuan netizen mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mayat yang dianggap aneh itu.
Lebih dari 11 ribu netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap enam laskar FPI Korban tembak mati anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cikampek kilometer 50.
Mantan Staf Khusus Mentri ESDM, Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?," tulis akun @msaid_didu yang dikutip Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek