Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Dinas Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |17:05 WIB
 Geledah Rumah Dinas Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar
Nurdin Abdullah jadi tersangka suap (foto: Dok Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,4 miliar, dan puluhan ribu mata uang asing dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin 1 Maret 2021 hingga Selasa 2 Maret 2021 kemarin, dari rumah dinas Nurdin Abdullah.

Penyitaan uang tersebut pada dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 Miliar, uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Karangan Bunga Depan Rumah Nurdin Abdullah: Ditinggal saat Sayang-sayangnya

Uang tersebut diamankan saat menggeledah empat lokasi berbeda. Diantaranya rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, kantor dinas PUTR. Dan rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS). Agung merupakan penyuap Nurdin Abdullah.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Baca juga:  Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Sita Beberapa Dokumen

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement