JAKARTA - Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pabrik ganja sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menugnkap, keeempat pelaku adalah RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).
"Kami sita barang bukti 9,8 Kilogram," jelas Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.
"Mereka sudah beraksi selama dua tahun ya. Penjualan lewat akun Instagram," jelas Setyo.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Setelah target terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan.
Baca juga: BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, 150 Kg Tembakau Gorila Disita
Saat sampai di sebuah kamar yang diyakini sedang ditempati pelaku pengedar narkoba tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan paksa dengan mendobrak pintu kamar.
"Malam ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila," jelas Maulana.
Baca juga: Narkoba Jenis Baru Incar Anak-Anak, Pemesanan Lewat Medsos
Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat