BLITAR - Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyaksikan berlangsungnya prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bisri Efendi (71) pemilik Toko Kelontong di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Sebanyak 27 adegan ditunjukkan dalam prarekonstruksi. Dwi Kusuma Yuda (21) warga setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pantauan di lokasi, meski hujan mengguyur deras, Petugas bahkan sampai menutup jalan sementara.
Baca Juga: Mantan Anak Buah Pernah Diperintah John Kei untuk Membunuh Nus Kei
"Ada 27 adegan yang diperagakan," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (3/3/2021) malam.
Menurutnya, Polres Blitar menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian sejak pukul 17.30 WIB. Pelaku yang pada siang tadi masih berstatus sebagai saksi telah ditetapkan tersangka malam ini.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Leonard.
Baca Juga: Ditagih Lantaran Nunggak 3 Bulan, Wanita Ini Bunuh Ibu Kosnya
Menurutnya, Yuda diringkus dalam rumahnya Rabu (3/3/2021) dini hari. Dalam prarekonstruksi yang bersangkutan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 41.
Kedua tangan pemuda berperawakan jangkung tersebut tampak diborgol. Kepalanya terpasang penutup muka. Saat petugas membuka penutup muka, warga sontak menyorakinya.
"Nah gitu, biar kelihatan mukanya," teriak warga yang tidak beranjak dari lokasi meski hujan mengguyur.
Proses rekonstruksi berlangsung cukup lama. Sudah berjalan lebih dari satu jam, petugas terlihat bolak-balik membawa tersangka dari belakang ke depan dan sebaliknya. Terutama di ruang belakang yang berdekatan dengan kamar korban dan sumur. Adegan berlangsung lebih lama.
Di dekat sumur tersebut, Yuda menghabisi korban dengan kayu gagang cangkul. Korban dipukul berulang kali hingga tewas. Saat ditemukan pada 27 Februari, jasad Bisri meringkuk di atas lantai dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kedua tangan dan kakinya terikat. Kepala korban disekap dengan sarung.