Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |21:56 WIB
Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Setahun Pandemi Corona, 573.953 Sidang Digelar Virtual

Baca Juga : Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap!

Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kilogram sabu. Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat.

"Terdakwa Doni statusnya waktuu itu anggota DPRD Palembang yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement