Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Effendi Gazali, KPK Selisik Rancangan Permen Ekspor Benur

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |05:54 WIB
Periksa Effendi Gazali, KPK Selisik Rancangan Permen Ekspor Benur
Effendi Gazali (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai bank mandiri yakni Eko Irwanto. Eko didalami terkait pembayaran rumah milik tersangka staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

"Eko Irwanto (Pegawai Bank Mandiri) didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan 1 unit rumah milik Tsk APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi,Jabar yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," ungkap Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Kewenangan Perizinan Ekspor Benur

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement