Tidak hanya itu, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Kemudian, uang senilai Rp221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan petugas di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(Angkasa Yudhistira)