"Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara Terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto," ujar dia.
"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum di atas hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berdasarkan Imajinasi, Tak Didukung Bukti
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)