JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp23 triliun.
Tim Jaksa Penyidik Kejagung menyita 18 unit kamar milik tersangka Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (BTS) di Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
Leonard mengungkapkan, penyitaan unit kamar di Apartemen South Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengizinkan penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth Hills.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita beberapa asset tanah persil milik Benny Tjokro. Diantaranya yakni 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- ;
Baca Juga : Daftar Lengkap Barang Sitaan Kasus Korupsi ASABRI, Dari Mobil Mewah hingga Lahan Tambang Nikel
Lalu, 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.