Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah DKI

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |12:12 WIB
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah DKI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah yang digagas Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Lembaga natirasuah mengusut pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Baca juga: Anies Groundbreaking Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap

"(Benar), saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Anggaran Rumah DP Nol Dipangkas Rp500 Miliar, Pemprov DKI Tetap Optimalkan

Saat ini, kata Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena kebijakan KPK yang akan mengumumkan tersangka pada saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," lanjut dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) BUMD DKI.

Tim penyidik KPK dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu 3 Maret 2021. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement