JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI,Senin (8/3/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa adalah dua orang terdakwa di kasus ini.
Total terdakwa dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono
Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.
Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan pada hakim soal kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Dia datang ke Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 12.30 WIB. Hakim ketua, Elfian lalu menanyakan apakah para terdakwa merokok saat berada di aula Lantai 6 yang menjadi titik awal kebakaran.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus
"Pernah melihat mereka merokok?" tanya Elfian di Persidangan PN Jaksel, Senin (8/3/2021).
"Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam.