Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Jadi Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Dicecar soal Rokok

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |19:04 WIB
Dua Terdakwa Jadi Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Dicecar soal Rokok
Sidang kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI,Senin (8/3/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa adalah dua orang terdakwa di kasus ini.

Total terdakwa dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.

Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan pada hakim soal kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Dia datang ke Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 12.30 WIB. Hakim ketua, Elfian lalu menanyakan apakah para terdakwa merokok saat berada di aula Lantai 6 yang menjadi titik awal kebakaran.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus

"Pernah melihat mereka merokok?" tanya Elfian di Persidangan PN Jaksel, Senin (8/3/2021).

"Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement