Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Gaji Pekerja Renovasi Gedung Kejagung Belum Dibayar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |19:45 WIB
Terungkap! Gaji Pekerja Renovasi Gedung Kejagung Belum Dibayar
Gedung Kejagung kebakaran (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan mempertanyakan gaji para pekerja proyek renovasi gedung yang belum dibayarkan oleh pihak Kejagung. Seharusnya, pihak Kejagung membayarkan gaji tersebut yang mana menjadi haknya pekerja.

"Kemudian ada rasa kemanusiaan di sini, apa? Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar Rp1 pun," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Padahal para pekerja itu, khususnya para terdakwa sudah bekerja melakukan tugasnya dalam merenovasi gedung selama covid. Namun, haknya itu justru tak diberikan oleh pihak Kejagung.

Adapun kontrak kerja Kejagung dengan CV Central itu seharusnya selesai pada 23 Agustus 2020 lalu. Sedangkan kebakaran terjadi sehari sebelum kontrak selesai atau pada 22 Agustus 2020.

"Selesai kontrak tanggal 23 Agustus, 22 Agustus sedang finishing. Adapun soal berkas ini yang displit menjadi tiga berkas, hari ini saksi Uti dan Sudrajat menjadi saksi untuk 4 terdakwa lainnya," tuturnya.

Baca Juga : Dua Terdakwa Jadi Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Dicecar soal Rokok

Adapun pada sidang berikutnya, tambahnya, empat orang terdakwa bakal dijadikan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir. Bila saksi dari Jaksa sudah diperiksa semua, pihaknya pun bakal menyiapkan strategi, khususnya dengan menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement