Pasalnya, Wali Kota Semarang tersebut mengatakan, menurut Dinas Kesehatan Kota Semarang, siswa-siswi yang di bawah usia 18 tahun masih belum bisa mendapatkan vaksin. "Belum boleh siswanya (divaksin), kekuatannya di para pendidik. Karena memang belum boleh, minimal 18 tahun. (Siswa) SD-SMP kan belum (boleh divaksin)," katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri bahwa skema pembatasan kapasitas ini nantinya tergantung dari sekolah dan jumlah siswa per kelas.
“Baik skema ganjil genap, atau pagi siang atau selang hari nanti tetap disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kelas masing-masing. Pokoknya, implementasi pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan secara bertahap dengan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)