Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Panggil Eks Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |11:37 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono pada hari ini Selasa (9/3) terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Teguh bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh pada Rabu (17/2/2021). Namun, Teguh saat itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Teguh diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus inji. Sebab KPK mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

Diketahui dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah muncul dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dialirkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement