"Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia mengajak seorang rekannya Aris yang kini DPO untuk mengawasi dengan memakai ojek online," paparnya.
Baca Juga : 5 Rumah Makan dan Gudang Ban di Cakung Ludes Terbakar
Sementara itu, Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menambahkan, dari dua lokasi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu buah alat tensi darah, Iphone 5, HP Nokia E63, DVR CCTV, lima jam tangan merk Guess dan Alexander Cristie.
"Pelaku juga membawa kabur satu unit mobil Toyota Agya B 2580 BFQ atas nama Tjoe Shervy Puspawati. Semua barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mobil, kami serahkan kepada pemiliknya," tegasnya.
Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke dalam penjara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.