Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari keberadaan mobil polisi yang berpatroli. Kedua tersangka ini menuju satu mobil polisi lagi yang tak jauh dari pelemparan, dan menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissa Almera lalu kembali melakukan pengerusakan.
"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.
Setelah melakukan pelemparan ke dua mobil patroli milik Polresta Malang Kota, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing
Usai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh lama, pada Minggu (7/3/2021) pagi, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)