JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi, mengaku kecewa sikap pemerintah dan DPR yang menarik Revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Semestinya pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari pemilu 2019 lalu. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaikk dengan cara revisi," katanya.