JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Di mana, Prasetijo Utomo divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
(Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap USD150 Ribu dari Djoko Tjandra)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengakui bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara yang diajukan oleh tim jaksa. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut terlalu rendah untuk terdakwa Prasetijo Utomo.
(Baca juga: Aksi Usman Harun dan Sosok Gani yang Misterius di Pusaran Teror Bom Singapura)
"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Majelis hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan hanya berdasar pada perbuatannya. Melainkan, penjatuhan pidana untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.
Atas dasar itu, Hakim Damis membeberkan hal-hal yang memberatkan pihaknya dalam manjatuhkan pidana terhadap Prasetijo. Di mana, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan.
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia," bebernya.