SERANG - Seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, tega melakukan pencabulan terhadap 3 perempuan yang merupakan kakak-adik. Korban yang merupakan tetangganya itu berusia 13, 15, dan 17 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan yang dilakukan Sartono (40) itu selama lima tahun lamanya yakni sejak 2015 hingga 2020.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin," katanya, Selasa (9/3/2021).
Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga perempuan di bawah umur itu merupakan hasil laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 106 / III / 2021 / Banten / Res.Serang, tangal 03 Maret 2021, oleh orangtua korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak 2015.
"Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," ucapnya.
David mengungkapkan, korban merupakan kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtua korban bekerja.
Baca Juga : Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
"Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di sif yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke dalam rumah korban," ungkapnya.
David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil pelaku untuk melancarkan aksinya di saat orangtua korban bekerja.
"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," tegasnya.
Baca Juga : Keperawanan Anaknya Direnggut, Orangtua Lapor Polisi
David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.