Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor di Parkiran, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi

Priyo Setyawan , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |16:58 WIB
Curi Motor di Parkiran, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi
Polisi meringkus pasangan suami istri yang nekat mencuri sepeda motor (Foto: Priyo Setyawan)
A
A
A

SLEMAN - Pasangan suami istri (pasutri), H (36) dan NN (36) ditangkap Polsek Godean, Sleman, karena mencuri sepeda motor matic milik Dian Ananda, warga Godean, Sleman, Yogyakarta. Sepeda motor itu dicuri saat diparkir di depan toko kelontong dusun Simping, Sidomoyo, Godean, Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.

Warga Tasikmalaya, Jawa Barat itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman. Petugas juga mengamankan satu handphone, uang tunai Rp100 ribu da sepeda motor matic yang dicuri pasutri tersebut sebagai barang bukti (BB).

Baca Juga:  Asyiknya Jokowi Nonton Tari Petruk saat Tinjau Vaksinasi di Yogya

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat Dian Ananda dengan mengendarai sepeda motor matic pergi ke toko kelontong di Simping. Sampai di tempat parkir langsung turun dari motor dan masuk ke toko. Namun, kunci masih menempel di sepeda motor .

Ia baru sadar belum mencabut kunci, saat di dalam toko. Karena itu kembali ke parkiran untuk mengambil kunci motornya. Tetapi saat berada di parkiran melihat ada dua orang lelaki dan perempuan mengambil dan membawa motornya pergi. Mengetahui hal itu mencoba mengejarnya, hanya saja dua orang itu sudah kabur.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Godean,” kata Bowo, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:  60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Ditangkap, 2 Orang Ditembak

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya.

“Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2 Februari 2021) malam pukul 21,30 WIB,” paparnya.

Dari pemeriksaan, alasan mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement