Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Mati Bagi Koruptor, DPR: Tidak Keberatan, Dapat Diterapkan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |18:47 WIB
Hukuman Mati Bagi Koruptor, DPR: Tidak Keberatan, Dapat Diterapkan
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai, hukuman mati bagi koruptor layak diberikan. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual bertema 'Hukum Mati Until Koruptor: Apakah Tepat?'. Dia mengaku tidak keberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor.

"Mau dituntut hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan," ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pidana mati merupakan hukuman positif yang ada pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 yang dapat digunakan. Dia menyebut Hal itu dapat dijadikan alternatif hukuman bagi pelaku koruptor.

Baca Juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ini Kata Ketua KPK

"Artinya itu masih merupakan hukum positif ya kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement