JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut, hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Koruptor, DPR: Tidak Keberatan, Dapat Diterapkan
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.