"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3) lalu, pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka baru mengambil barang dari Surabaya berupa sabu dan pil koplo. Hasil penggeledahan, terdapat 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dan Pasal 169 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)