Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biayai Adik Sekolah, Penjual Kebab Nyambi Jadi Kurir Sabu

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo) , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |11:26 WIB
 Biayai Adik Sekolah, Penjual Kebab <i>Nyambi</i> Jadi Kurir Sabu
Penjual kebab, Fikri saat ditangkap (foto: Sindo/Ashadi)
A
A
A

GRESIK - Penjual kebab, Fikri alias Far ditangkap anggota BNN Kabupaten Gresik. Pemuda 22 tahun itu kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Lelaki asal Setro, Menganti, Gresik ditangkap saat mengantarkan sabu dan pil koplo. Dia tiga bulan menjadi kurir dari tawaran temannya, ASN. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram, dia mendapat upah Rp1 juta. Di juga bebas mencicipi sabu.

"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat di Kantor BNNK Gresik.

 Baca juga: Tangkap 2 Gembong Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman Kg Sabu ke Jawa Timur

Upah yang didapat sebagian untuk biaya hidup, sekolah dan kebutuhan adik-adiknya. Pasalnya, dia kini menjadi tulang punggung keluarga. Dia pun mengaku menyesal sudah menjadi kurir narkoba. Mengenai nasib adiknya ke depan, Fikri tidak bisa berkomentar apa-apa. "Gak tau pak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu lama. Meski baru tiga bulan terjun dalam dunia tersebut, aksinya tergolong licin.

Baca juga: Selundupkan 1,15 Kg Sabu dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3) lalu, pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka baru mengambil barang dari Surabaya berupa sabu dan pil koplo. Hasil penggeledahan, terdapat 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.

"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dan Pasal 169 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement