Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |05:09 WIB
Hamili Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

MEDAN - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu 13 Maret 2021, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.

"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis 11 Maret.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement