Diwartakan Al Jazeera, di bawah sistem kerajaan yang direvisi, pekerja migran dapat berganti pekerjaan setelah kontrak kerja mereka berakhir. Pekerja juga akan dapat mentransfer pekerjaan selama masa berlaku kontrak mereka asalkan mereka memberi tahu pemberi kerja mereka dalam jangka waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Arab Saudi Ubah Sistem Kerja untuk Pekerja Asing
Pekerja juga akan dibebaskan dari "izin keluar", yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan tanpa batas waktu tanpa izin dari majikan mereka.
Ketentuan juga dibuat untuk pekerja yang tidak ditawari kontrak kerja atau belum dibayar gajinya, kata pihak berwenang.
Beberapa negara Teluk, dalam beberapa tahun terakhir, memberlakukan reformasi pada sistem Kafala mereka, yang pernah berlaku di enam anggota Dewan Kerjasama Teluk. Namun para kritikus mengatakan pelanggaran akan terus berlanjut selama visa kerja dan tinggal terikat dengan “Kafeel” atau sponsor.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.