Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pejabat Kemensos Masih Akan Didalami Pengakuannya di Sidang Suap Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |09:07 WIB
 2 Pejabat Kemensos Masih Akan Didalami Pengakuannya di Sidang Suap Bansos Covid-19
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, pada hari ini, Senin (15/3/2021). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini yaitu masih dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya akan didalami pengakuannya oleh tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021).

Baca juga:  Ketua DPC PDIP Kendal Disebut Kebagian Fee Rp2 Miliar dari Bansos Covid-19

Pada persidangan sebelumnya, sempat terungkap nama-nama yang diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan bansos Covid-19 ataupun terlibat dalam perkara ini. Mereka diantaranya, Politikus PDI-Perjuangan Ihsan Yunus; Pengacara kondang Hotma Sitompul; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi; hingga Pedangdut Cita Citata.

Baca juga:  Pedangdut Cita Citata Disebut Kecipratan Duit Bansos Covid-19

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada dua pejabat Kemensos tersebut pada persidangan hari ini.

Tak hanya dua pejabat Kemensos, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lainnya pada persidangan hari ini. Keduanya yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.

"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement