Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |12:47 WIB
Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah
Sidang Djoko Tjandra (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika ia benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," imbuhnya.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini," ungkap Djoko.

"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," sambungnya.

Djokcan -sapaan Karin Djoko Tjandra- mengaku mengetahui bahwa tidak mudah bagi hakim untuk memutus bebas dirinya. Sebab, kata Djokcan, kasus yang menjeratnya itu sudah menjadi perhatian dan sorotan publik.

"Oleh karena pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan, maka dengan alasan ini pula saya mohon agar sudilah kiranya majelis hakim yang mulia untuk menolak pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan," ucapnya.

Baca Juga: Sepanjang 2020, KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Uang Negara Rp440,6 Miliar

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement