Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Haram Perempuan Bermasker Naik Haji dan Umrah, Kecuali Terpaksa

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |13:26 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Perempuan Bermasker Naik Haji dan Umrah, Kecuali Terpaksa
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi umat islam yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).

"Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)," tulis MUI dalam fatwanya dikutip, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Isra Mikraj, MUI: Momentum Perkuat Perjuangan Bangsa Lawan Radikalisme

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement