JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi umat islam yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.
Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).
"Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)," tulis MUI dalam fatwanya dikutip, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Isra Mikraj, MUI: Momentum Perkuat Perjuangan Bangsa Lawan Radikalisme