Soal ini juga mendapat tanggapan dari mantan Ketua MPR, Amien Rais. Di mana, Amien Rais menyebutkan ada skenario untuk memuluskan presiden menjabat tiga periode dengan mengubah pasal tertentu dalam UUD 1945.
Baca Juga: Gaduh Presiden 3 Periode, Bamsoet: Jangan Sampai Isu Itu Digoreng Jadi Pertikaian!
Adapun mengenai masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Namun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode. Sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 10 tahun atau dua periode.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.