Polisi telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Maret 2021. Ia juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas (Lalin) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3).
Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Bundaran HI, Netizen Salahkan Pesepeda
(Erha Aprili Ramadhoni)