Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pengendara Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |15:08 WIB
Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pengendara Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. (Foto : Okezone)
A
A
A

Polisi telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Maret 2021. Ia juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas (Lalin) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3).

Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Bundaran HI, Netizen Salahkan Pesepeda

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement