Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |21:56 WIB
Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3/2021).

Empat tukang bangunan yang tengah melaksanakan pekerjaan renovasi Gedung Kejaksaan Agung dimintai keterangan dalam persidangan hari ini. Keempatnya adalah Tarno (31), Syahrul (25), Halim (23), dan Karta.

Keempat tukang bangunan itu menjadi saksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada keempat pekerja terkait keberadaan mandor saat proses renovasi gedung di hari terjadinya kebakaran pada 22 Agustus 2020.

"Pak Uti mengawasi tanggal 8 dan 15 Agustus, sedangkan tanggal 22 Agustus tidak ada yang mengawasi," ujar Tarno di ruang sidang V HR Purwoto Gandasubrata SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021) sore.

Tarno mengaku ia bersama tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mereka pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah. Sekitar pukul 19.00 WIB, Tarno mengaku menerima telepon dari OB bahwa Gedung Kejagung kebakaran.

"Kami memang merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi. Namun, kami merokok sebelum bekerja. Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," jelas Tarno.

Majelis hakim juga mengonfirmasi para saksi untuk maju ke depan meja persidangan perihal rokok yang mereka miliki saat kejadian kebakaran.

Baca Juga : Saksi Ahli Jelaskan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

"Ini punya kamu bukan, kapan belinya, sebelum atau sesudah kebakaran," tanya majelis hakim. Namun para tukang tersebut mengaku lupa kapan membeli rokok tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement