Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |21:56 WIB
Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan menganggap apa yang terjadi di sidang sebagai fakta yang sesat.

"Apa yang diperoleh? Yang diperoleh adalah kesesatan fakta ya, kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran, jadi rokoknya utuh bahkan tidak ada puntung-puntung, bahkan terdakwa menyampaikan belinya saat di workshop, workshop mereka ada di Curug," ujar Arnold.

Sebagaimana diketahui dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ada tiga berkas perkara dengan jumlah terdakwa 6 orang.

Baca Juga : Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

 

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Berkas kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, di mana semuanya merupakan pekerja bangunan. Dan berkas ketiga perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement