Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan menganggap apa yang terjadi di sidang sebagai fakta yang sesat.
"Apa yang diperoleh? Yang diperoleh adalah kesesatan fakta ya, kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran, jadi rokoknya utuh bahkan tidak ada puntung-puntung, bahkan terdakwa menyampaikan belinya saat di workshop, workshop mereka ada di Curug," ujar Arnold.
Sebagaimana diketahui dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ada tiga berkas perkara dengan jumlah terdakwa 6 orang.
Baca Juga : Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Berkas kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, di mana semuanya merupakan pekerja bangunan. Dan berkas ketiga perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.
(Erha Aprili Ramadhoni)