JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan seorang saksi terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Saksi tersebut yakni seorang pihak swasta bernama Hebrin Yanke yang telah diperiksa sebagai saksi untuk melengy berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
"Hebrin Yanke (swasta), saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. "Jadi, hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.