Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |13:08 WIB
Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi
Habib Rizieq dijerat dengan 3 perkara kekarantinaan kesehatan. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan bakal tetap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi terkait tiga perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor dan kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya dinilai tidak mendasar dan perlu dikoreksi kembali.

"Tadi kalau sidang tidak ditunda kami akan langsung mengajukan eksepsi. Karena ditunda jadi nanti Jumat kami akan sampaikan eksepsi itu," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, eksepsi itu tidak hanya berlaku untuk Habib Rizieq saja, namun juga untuk terdakwa lainnya yang ikut dijerat dalam kasus ini.

Baca juga: Ketika Habib Rizieq Pampangkan Kertas Bertulis 'Tidak Terdengar' ke Hakim

"Eksepsi intinya surat dakwaan JPU batal demi hukum. Karena dakwaan pertama buat kami itu materinya aneh," ujar dia.

Dia menjelaskan, tuntutan JPU yang dipermasalahkan yakni adanya pasal yang disangkakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Sidang Terkendala Sinyal, Majelis Hakim Minta Habib Rizieq Dihadirkan Langsung

"Ada pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam peristiwa itu, Pasal 160 KUHP, delik pidana umum tidak bisa di-juncto kan dengan delik pidana khusus. Maka surat dakwaan itu kami menanggap batal demi hukum," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement