Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Pager Beton, Satpol PP ke Haji Ruli: Nanti Bisa Lewat Jalur Hukum

Quadiliba Al-Farabi , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |07:56 WIB
 Eksekusi Pager Beton, Satpol PP ke Haji Ruli: Nanti Bisa Lewat Jalur Hukum
Lokasi rumah yang dipagar beton di Ciledug (foto: MNC Portal)
A
A
A

TANGERANG - Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, terkait dengan pembongkaran pagar beton yang dimiliki ahli waris Haji Ruli di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, bisa diselesaikan di pengadilan.

Sebelumnya, Haji Ruli mengancam akan melakukan perlawanan bila pagar yang berdiri di atas tanah peninggalan ayahnya tersebut tetap dibongkar.

Baca juga:  Ruli Lemas Pagar Beton Miliknya yang Tutup Akses Jalan Dibongkar Satpol PP

"Nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau enggak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," kata Gufron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement