TANGERANG - Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, terkait dengan pembongkaran pagar beton yang dimiliki ahli waris Haji Ruli di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, bisa diselesaikan di pengadilan.
Sebelumnya, Haji Ruli mengancam akan melakukan perlawanan bila pagar yang berdiri di atas tanah peninggalan ayahnya tersebut tetap dibongkar.
Baca juga: Ruli Lemas Pagar Beton Miliknya yang Tutup Akses Jalan Dibongkar Satpol PP
"Nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau enggak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," kata Gufron.