Rencananya, meski adanya perlawanan, Pihak Satpol PP dibantu petugas TNI/Polri akan tetap mengeksekusi pagar beton tersebut pada hari ini.
Baca juga: Bongkar Beton Penghalang Rumah, Satpol PP ke Haji Ruli: Jangan Melawan!
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," sambungnya.
Sebelumnya, Satpol PP atas instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan membongkar pagar beton setinggi 2 meter, sepanjang sekitar 200 meter itu, yang berdiri di atas tanah 2,5 meter diakses jalan masuk Kavling Brebes.
Pagar beton tersebut menghalangi akses jalan keluar-masuk rumah dari keluarga Almarhum Munir yang merupakan warga setempat. Tidak diberinya akses jalan, membuat keluarga Munir terisolasi. Haji Ruli mengklaim, tanah itu warisan peninggalan ayahnya. Sehingga, dirinya berhak membangun apapun di atas tanah tersebut.
(Awaludin)