Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Pihak Swasta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |11:01 WIB
Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Pihak Swasta
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Mereka adalah Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga : Juliari Batubara Diduga Kerap Minta Uang Operasional Menteri, Bikin Pusing Anak Buahnya

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement