JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Hal itu dikonfirmasi tim penyidik usai memeriksa empat pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Keempatnya yakni, Direktur PT. Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang; pihak PT. Dharma Lantara Jaya, Kunto; pihak PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Joyce Josephine dan PT. Afira Indah Megatama, Raka.
"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI. Serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 di Bandung Barat, DPR Minta 3 Lembaga Aktif Mengawasi
Sementara itu, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap satu pihak swasta dari PT. Asricitra Pratama bernama Moto. Karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Pihak Swasta
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.