"Dari persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial SAP ini, kita mengamankan terduga pelaku sembilan tersangka, empat tersangka dewasa dan lima tersangka anak," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Tidak hanya pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan sebanyak dua barang bukti, yakni satu lembar baju warna kuning dan satu helai celana warna biru.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.