Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AD/ART Demokrat Kongres 2020 Dituding Cacat Prosedural, Ini Respons Kubu AHY

Rakhmatulloh , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |07:34 WIB
AD/ART Demokrat Kongres 2020 Dituding Cacat Prosedural, Ini Respons Kubu AHY
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, merespons tudingan soal AD/ART Kongres 2020 cacat prosedural dan tidak diakui. Ia menegaskan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020 sudah sah secara hukum dan tidak ada celah untuk digugat.

"Pertama, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V sudah disahkan melalui SK Menkumham Nomor. M HH-09 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020," kata Herzaky saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Kedua, kata Herzaky, SK ini keluar setelah memeriksa dan meneliti berkas permohonan perubahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan memastikan perubahan itu sudah sesuai Pasal 2-5 UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol juncto UU No 2 Tahun 2011, dan telah memenuhi Pasal 2-9 Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART Partai Politik, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Ketiga, dia menuturkan, untuk gugatan terhadap SK Menkumham ini pun telah melewati masa kedaluwarsanya. Pasal 55 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di PTUN, yaitu memberikan pembatasan jangka waktu 90 hari untuk melakukan gugatan tata usaha negara.

"Artinya, batas waktu yang diberikan seseorang atau badan hukum perdata untuk memperjuangkan haknya melalui PTUN," kata pria yang akrab disapa Zaky itu

Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kelompok Gerakan Pengambilaihan Kepemimpinan (GPK-PD) tidak lagi menebar narasi sesat, jika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 cacat dan masih ada celah terhadap gugatan.

Baca Juga : Demokrat Kubu AHY Minta Kader Awasi "Begal Politik" di Daerah

Menurutnya, yang cacat itu adalah perilaku para pelaku GPK-PD ketika mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) pada tanggal 5 Maret 2021 lalu, di Sibolangit. Penggagas KLB disebutnya benar-benar menafikan etika, moral, asas kepatutan, dan peraturan perundang-undangan, baik AD/ART, UU Parpol, maupun Permen Menkumham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement