Pertama, lanjut Zaky, proses pengusulannya tidak memenuhi satupun unsur di AD/ART, baik syarat dukungan DPD, syarat dukungan DPC, maupun syarat dukungan Majelis Tinggi.
Kedua, penyelenggaranya pun tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. Yang berhak melaksanakan KLB adalah DPP atau yang diberikan kuasa oleh DPP. Sedangkan pelaksana kegiatan politik KLB dagelan di Sibolangit, bukanlah DPP Partai Demokrat. Ketiga, pesertanya bukanlah pemilik suara sah.
Baca Juga : Jika Cacat Prosedur, AD/ART Demokrat 2020 Bisa Jadi Celah Kubu Moeldoko Menggugat
"Jadi, sangat kontradiktif kalau para pelaku GPK-PD mempertanyakan legalitas Kongres V dan AD/ART Tahun 2020, sedangkan apa yang mereka lakukan sendiri sangat jauh dari kepatuhan hukum," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)