BALIKPAPAN - Seorang mucikari prostitusi online anak di bawah umur berinisial DA (24) di Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur melalui Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Jumat (19/3/2021).
Tersangka nekat menawarkan korbannya dengan imbalan uang Rp200 ribu untuk sekali kencan. Ironisnya tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu tertangkap dengan kasus serupa.
"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.
Baca juga: Pria Hidung Belang Sering Sembunyikan Identitas dalam Praktik Prostitusi, Ini Komentar Polisi
Dia menambahkan, tersangka nekat memperdagangkan anak di bawah umur, korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan. Profesi ini digeluti tersangka mengikuti jejak suaminya berinisial IL yang lebih dulu tertangkap.
Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca juga: Polisi Sebut Prostitusi Online Hotel Artis CA Gunakan MiChat hingga Twitter
"Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. Kita sudah masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200 hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan," urainya.