Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal BDS Balikpapan," beber dia.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
(Awaludin)