Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi Online ABG

Mukmin Azis , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |18:00 WIB
 Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi <i>Online</i> ABG
Mucikari prostitusi online saat ditangkap polisi (foto: iNews/Mukmin)
A
A
A

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.

"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal BDS Balikpapan," beber dia.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.

Tersangka dijerat Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement