Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi Online ABG

Mukmin Azis , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |18:00 WIB
 Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi <i>Online</i> ABG
Mucikari prostitusi online saat ditangkap polisi (foto: iNews/Mukmin)
A
A
A

BALIKPAPAN - Seorang mucikari prostitusi online anak di bawah umur berinisial DA (24) di Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur melalui Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Jumat (19/3/2021).

Tersangka nekat menawarkan korbannya dengan imbalan uang Rp200 ribu untuk sekali kencan. Ironisnya tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu tertangkap dengan kasus serupa.

"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.

Baca juga:  Pria Hidung Belang Sering Sembunyikan Identitas dalam Praktik Prostitusi, Ini Komentar Polisi

Dia menambahkan, tersangka nekat memperdagangkan anak di bawah umur, korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan. Profesi ini digeluti tersangka mengikuti jejak suaminya berinisial IL yang lebih dulu tertangkap.

Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Baca juga:  Polisi Sebut Prostitusi Online Hotel Artis CA Gunakan MiChat hingga Twitter

"Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. Kita sudah masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200 hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan," urainya.

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.

"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal BDS Balikpapan," beber dia.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.

Tersangka dijerat Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement