Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Usul UU ITE Diubah dari Pidana ke Perdata

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Sabtu, 20 Maret 2021 |09:52 WIB
Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Usul UU ITE Diubah dari Pidana ke Perdata
Hotman Paris dan Mahfud MD (Foto: Muhammad Naufal fauzan)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru saja selesai ngopi bareng Manko Polhukam Mahfud MD di Kopi Jhony, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang ITE dari pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.

“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam keterangannya.

Baca juga: Hotman Paris Bertemu Mentan, Ini yang Dibahas

Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI.

Baca juga: Mahfud MD Ngopi Bareng Hotman Paris di Kopi Jhony Pagi Ini

Dalam surat yang terposting, Hotman Paris mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 serta nomer 19 tahun 2016 yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Sebagai Tindak Pidana. Pasalnya, pasal itu telah banyak makan korban, terutama rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Padahal, lanjutnya, dibeberapa negara maju pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana akan tetapi murni perdata. Salah satunya negara Inggris dalam aturan Defamation Act 2013. (Fkh)

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement