Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berpura Jadi Ojol, Pria Ini Curi Motor di Halaman Masjid Lalu Tinggalkan Kendaraannya

Priyo Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 20 Maret 2021 |16:56 WIB
Berpura Jadi Ojol, Pria Ini Curi Motor di Halaman Masjid Lalu Tinggalkan Kendaraannya
A
A
A

Warga itu kemudian memberitahu korban. Korban dibantu warga langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Depok Barat.

“Pelaku ditangkap malam itu juga. Motor curian disembunyikan di papringan, Caturtunggal, Depok," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara.

TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual.

“Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement