JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi soal beredarnya video di media sosial (medsos) yang menggambarkan adanya seorang jaksa menerima suap di kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut bahwa video yang viral tersebut adalah hoaks. Menurutnya, hal itu adalah penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan
Leonard memastikan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.