"Mendengar hal tersebut, Anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Bertambah 7 Orang
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu - abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning.
(Arief Setyadi )