JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. Ia bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Victorious mengakui pernah diminta untuk membantu PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex. PT Sritex merupakan vendor goodie bag atau tas jinjing untuk bungkusan paket sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi Victorious ihwal pembagian jatah untuk vendor terkait paket bansos Corona. Victorious pun mengakui bahwa pernah didatangi oleh pihak yang berasal dari Sritex yakni, Nugroho dan Tasya. Keduanya meminta bantuan kepada Victorious.
"Pada suatu hari saya kedatangan tamu satu orang pria dan wanita, sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB, yang sebelumnya saya nggak kenal. Kemudian datang ke ruangan saya," beber Victorious kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021)
"Terus kenalan, satu laki-laki namanya Nugroho, dan satu lagi wanita namanya Tasya. Mereka mengatakan dari Sritex, mereka ke ruangan saya mau menyampaikan ingin temu ke Dirjen Linnjamsos Pepen," imbuhnya.
Kemudian, Victorious mengaku langsung menghubungi Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin. Ia mengonfirmasi ihwal adanya pihak PT Sritex yang ingin bertemu dengan Pepen. Kata Victor, saat itu Pepen bersedia bertemu. Alhasil, dua orang dari PT Sritex itu bertemu dengan Pepen.
Victorious mengklaim tidak mengetahui pembicaraan antara Pepen dengan pihak PT Sritex. Namun, setelah pertemuan itu, Victorious mengaku diminta bantuan oleh PT Sritex untuk mendistribusikan produknya.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Suap Bansos Covid-19 dari Istri Penyuap Juliari Batubara
"Hanya setelah beberapa menit saya di ruang kerja, Pak Nugroho menyampaikan 'Pak Victor tolong bantu ditribusi ya', saya sih siap," ujar Victorious.
"Apa ada perintah lain sama perintah distribusi kebutuhan ke vendor?" tanya jaksa KPK M Aziz kepada Victorious
"Ada. Kira-kira (perintah) 'Pak Victor tolong dibantu pendistribusian Sritex', diulang, hanya Sritex," timpal Victorious.